OKEDATA.COM – Selama masa PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, berikut ini 5 jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Pemerintah secara resmi menerbitkan peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat untuk wilayah-wilayah tertentu mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah cair dan saat ini masih terus berproses. Mensos yang akrab disapa Risma ini menegaskan BST sudah tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak pekan lalu.
“Sudah sejak minggu lalu sudah disalurkan. Penyaluran melalui PT Pos,” ungkap Mensos, Selasa (13/7) sebagaimana yang dikutip di republika.co.id.
Dalam instagram resminya @kemenkeuri telah informasikan bahwa selama pemberlakuan peraturan tentang PPKM Darurat, pemerintah akan menyalurkan 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat pada masyarakat.
Dan berikut ini 5 Jenis Bantuan dari Pemerintah selama masa PPKM Darurat :
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai ini hanya akan disalurkan untuk 10 juta keluarga yang saat ini belum menerima bantuan dari Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan. Setiap keluarga akan mendapatkan bantuan Rp 300 ribu.
Bantuan Sosial Tunai penyalurannya diperpanjang selama 2 bulan, yaitu dari bulan Juli hingga Agustus 2021.
2. Diskon Listrik
Pemerintah melalui PLN memberikan Diskon Listrik ini kepada para pelanggan rumah tangga yg memiliki daya listrik 450 VA dan 900 VA. Bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial juga diberikan bantuan rekening minimum atau abonemen.
Bantuan diskon listrik ini diperpanjang sampai bulan September 2021.
3. Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako
Bantuan Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako akan disalurkan oleh pemerintah pada masyarakat yang terdampak. Penerima Kartu Sembako akan ditambah lagi agar lebih optimal dan dapat memenuhi target.
Penyaluran dana Bantuan PKH ini dipercepat di awal Juli 2021.
4. BLT Desa
Bantuan Langsung Tunai Desa juga akan segera disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.
Pencairan BLT Desa akan dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima melalui musyawarah desa.
5. Bantuan UMKM
Bantuan untuk para pelaku UMKM juga segera diberikan oleh pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro yang terdampak selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Pemerintah akan menambahkan penerima baru bantuan UMKM ini menjadi 3 juta penerima.
Kebijakan bantuan ini sengaja diputuskan pemerintah untuk menekan tingginya penyebaran Covid-19 yang saat ini naik sangat signifikan.
Menurut Instagram @kemenkeuri, ada perubahan alokasi anggaran selama masa PPKM Darurat dari anggaran dana perlindungan sosial sampai dengan UMKM serta korporasi.
Anggaran Dana Perlindungan Sosial, seperti Kartu Sembako, PKH, Bansos Tunai, BLT Dana Desa, PraKerja, dan sebagainya, berubah dari sebelumnya Rp 148,27 Triliun menjadi Rp 149,08 Triliun.
Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti Pinjaman, subsidi UMKM, BPUM, dan lain sebagainya berubah dari sebelumnya Rp 193,74 Triliun menjadi Rp 178,47 Triliun.
Daftar Isi