Klik Tombol Dibawah
Untuk Download / Install Aplikasi


Cara Mudah Perpanjangan SIM via Online
Cara Mudah Perpanjangan SIM via Online

Cara Mudah Perpanjangan SIM via Online, Gampang Gak Pake Ribet!

Cara Mudah Perpanjangan SIM via Online – Zaman sekarang ini hampir semua orang memiliki kendaraan bermotor. Dan setiap pengemudi kendaraan bermotor berkewajiban untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Artikel lain yang cukup menarik untuk kamu simak adalah  30+ Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Apresiasi Perjuangan Guru

Peraturannya, jika pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

SIM memiliki masa aktif lima tahun. Artinya, setiap pengemudi harus memperbaharui SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

Klik Tombol Hijau / Biru
Untuk Download / Install Aplikasi

Artikel lain yang cukup menarik untuk kamu simak adalah  10 Bahasa Pemrograman Microsoft Terbaik untuk Dipelajari pada Tahun 2022

Berikut ini adalah penjelasan biaya, cara perpanjangan SIM via website atau aplikasi dan cara pembayaran perpanjangan SIM seperti yang dikutip pada laman kompas.com.

Biaya Perpanjangan SIM

Secara Resmi, Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel lain yang cukup menarik untuk kamu simak adalah  Cara Mudah Membuat Avatar Facebook Menggunakan HP

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000.

Download Aplikasi SIM

Perpanjang SIM Online Melalui Website

sim.korlantas.polri.go.id
sim.korlantas.polri.go.id

Berikut ini adalah cara perpanjang SIM online melalui website resmi Polri:

  1. Kunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.
  2. Pilih menu “Pendaftaran SIM online“.
  3. Pilih opsi “Perpanjangan SIM” di kolom jenis permohonan.
  4. Isi data untuk permohonan SIM baru.
  5. Masukkan kode verifikasi, lalu tekan tombol kirim.
  6. Bukti pendaftaran perpanjangan SIM akan dikirimkan via email.
  7. Pemilik SIM harus melakukan pembayaran biaya BNBP perpanjangan SIM melalui Bank BRI.
  8. Biaya BNBP untuk perpanjangan SIM sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Tahap selanjutnya adalah pemilihan tanggal kedatangan untuk menerapkan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang ditentukan.
  10. Pengambilan foto dan proses cetak SIM.
Artikel lain yang cukup menarik untuk kamu simak adalah  Aplikasi Jual Foto Shutterstock: Cara Daftar, Kekurangan dan kelebihannya.

Dokumen untuk Proses Perpanjangan SIM Online

Sebelum memperpanjang SIM online, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. KTP.
  2. SIM lama.
  3. tkamu tangan di atas kertas putih.
  4. Foto dengan latar belakang biru.
  5. Mengisi formulir aplikasi perpanjangan SIM,
  6. Sertifikat keterampilan lulus Simulasi tes,
  7. Surat keterangan sehat mata merupakan salah satu syarat untuk memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM).
Artikel lain yang cukup menarik untuk kamu simak adalah  Koleksi Bingkai Twibbon, Poster dan Ucapan Ramadhan 1443 H / 2022 M

Download Aplikasi SIM

Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi

Perpanjangan SIM via online dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut ini cara perpanjangan SIM via aplikasi:

Baca Selanjutnya ->>